PURWOKERTO - Rupbasan Purwokerto kembali melakukan penataan ulang terhadap 776 unit barang bukti berupa seperangkat komputer.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rupbasan Purwokerto, Sariany, dengan tujuan untuk memastikan barang bukti tetap dalam kondisi terawat dan bernilai hingga proses hukum selesai dan memperoleh kekuatan hukum tetap, Rabu (23/10/2024).
Baca juga:
Humas Kemenkumham Selenggarakan What’s Up
|
Sariany menegaskan pentingnya penataan ulang ini sebagai bagian dari upaya menjaga amanah dalam mengelola barang bukti.
“Penataan ulang ini penting untuk menjaga nilai barang bukti. Kami pastikan barang-barang ini tetap terawat, aman, dan siap bila diperlukan dalam proses hukum, ” ungkapnya.
Dalam kegiatan ini, Kasubsie Administrasi dan Pengelolaan, Septiyono, beserta staf, turut serta dalam proses penataan ulang di gudang umum tertutup. Penataan dilakukan secara cermat guna memastikan seluruh barang bukti tersimpan dengan baik dan terlindungi dari kerusakan.
Rupbasan Purwokerto berkomitmen untuk terus menjalankan tugasnya dalam menjaga dan merawat barang bukti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ini adalah tanggung jawab yang besar, dan kami berusaha sebaik mungkin untuk memegang amanah ini, ” tambah Septiono.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Rupbasan dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam pengelolaan barang bukti, terutama terkait barang-barang yang memiliki nilai tinggi seperti perangkat komputer.
(Humas Rupbasan Purwokerto)